Oleh:
Kurnia M
Jabatan, profesi, ataupun pekerjaan
dialah hakim. Sebagai nahkoda hukum, dia menentukan. Hakim berupa manusia
pengoreksi hitam dan putih, sekaligus penimbang ganjaran. Dia memang
berpedoman, tapi tetaplah pembawa arah. Hakim menjadi manusia agung di ranah
hukum. Bahkan tidak menghormati hakim berarti bersalah.
Terlepas
dari itu, hakim bukanlah jelmaan Tuhan yang selalu sempurna. Dia pun memiliki
alur hidup seperti yang lain. Alur hidup yang tidak mustahil berpengaruh dalam
pengambilan sikapnya. Karena hakim juga lah manusia, dia tak akan luput dari
keliru, keliru oleh peran persepsi.
Menilai
dari apa yang benar dan salah, baik atau buruk, layak atau tidak layak, dan
pantas atau tidak pantas adalah nisbi, walaupun berpegang pada ‘kitab negara’.
Dalam
pasal 1 Undang-undang No 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum acara
Pidana (KUHP), “Hakim adalah pejabat
peradilan Negara yang diberi wewenang untuk mengadili”. Mengadili di sini
berarti menerima, memeriksa, memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur,
dan tidak memihak. Sebebas apakah cara hakim mengadili yang tak ayal juga dapat
membatasi kebebasan orang lain? Jujur sendiri dia dan Tuhan yang tahu.
Tidak
pernah terdengar manusia yang mengharapkan vonis yang salah. Tapi ‘katanya’
putusan hakim tidak berpihak. Maka akan nampak guratan luka di wajah-wajah yang
merasa tidak mendapat keadilan selepas pengadilan. Justice yang diharapkan melayang hilang.
Jika
melirik 3 (tiga) asas peradilan negara, yaitu sederhana, cepat, dan biaya
ringan, dari sana tercuat pertanyaan, sesederhana apa proses hukum di negri
ini, dan telah diusahakan seberapa cepatnya? Sementara soal biaya ringan itu relatif.
Sedangkan
5 (lima) sifat wajib bagi hakim, yaitu takwa, adil, berwibawa, berperilaku
tanpa cela, dan jujur seolah menggambarkan sifat manusia ‘langka’. Sifat yang
dituntut untuk selalu ada dan melekat dalam diri hakim. Memang berat tanggungan
sosok hakim, tapi ia sudah diidealkan dengan gambaran yang tentunya telah
disanggupinya. Tak ubahnya seperti rumah singgah, beragam. Tentang yang agung,
bersih, kotor, elegan ataupun tipuan pandang.
Ketika
terjadi kekeliruan putusan, segalanya menjadi tidak sesuai. Penerima dampaknya
adalah pihak-pihak yang bukan semestinya. Mereka menjadi merana, terluka oleh
perginya keadilan yang menjadi idaman. Keadilan yang baik sengaja maupun tidak, telah dipalingkan dari pandangan
hakim. Penanggung utama adalah si pengambil putusan itu sendiri. Karena banyak
hakim-hakim yang akan mengadilinya di dunia, bahkan di akhirat oleh Tuhan.
Ini
bukan soal siapa yang patut dipersalahkan, karena hakim-hakim ‘liar’ tak
berdasar sangat melimpah. Mereka ada di mana-mana, tidak terlacak dan luput
dari pengawasan kecuali dari dirinya sendiri. Dia sering menyusup dalam manusia
saat bermanusia. Sifat menghakimi jauh lebih berbahaya, membebaskan manusia
dalam opini tanpa cerminan, mengadili bahkan menghujat. Parahnya banyak
diantaranya tak berargumen sehat.
Hakim
‘liar’ penuding yang tanpa tahu sepenuhnya. Apa yang menyimpang dari alur
pikirnya adalah suatu kesalahan. Seperti meng-agungkan perannya. Padahal,
bukankah tidak ada manusia yang benar atau salah dari penilaian manusia lain?
Yang ada hanyalah ada tidaknya suatu yang berseberangan dengan prinsip hidup
dan moral. Tuhanlah penilai sejati.
Hakim
‘liar’ selalu ingin menjadi pemenang, dengan final goal yang tidak jelas. Mungkin dia terjebak dalam prasangka
sehingga menjadi antagonis dalam skenarionya
sendiri. Atau mungkin juga dia lupa bahwa setiap rupa punya sifat, setiap
pribadi punya cara, setiap langkah beralasan, dan setiap jiwa punya rasa.
Mungkin, karena janganlah kita menghakimi hakim ‘liar’ itu sendiri. Dia adalah
virus, yang bisa menjangkiti siapapun, tak terkecuali kita. Semoga tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menurutmu?