Jumat, 25 Mei 2012

Baginda Hakim…

Oleh: Kurnia M
 

Jabatan, profesi, ataupun pekerjaan dialah hakim. Sebagai nahkoda hukum, dia menentukan. Hakim berupa manusia pengoreksi hitam dan putih, sekaligus penimbang ganjaran. Dia memang berpedoman, tapi tetaplah pembawa arah. Hakim menjadi manusia agung di ranah hukum. Bahkan tidak menghormati hakim berarti bersalah.

        Terlepas dari itu, hakim bukanlah jelmaan Tuhan yang selalu sempurna. Dia pun memiliki alur hidup seperti yang lain. Alur hidup yang tidak mustahil berpengaruh dalam pengambilan sikapnya. Karena hakim juga lah manusia, dia tak akan luput dari keliru, keliru oleh peran persepsi.

        Menilai dari apa yang benar dan salah, baik atau buruk, layak atau tidak layak, dan pantas atau tidak pantas adalah nisbi, walaupun berpegang pada ‘kitab negara’.

        Dalam pasal 1 Undang-undang No 8 tahun 1981, tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP), “Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang untuk mengadili”. Mengadili di sini berarti menerima, memeriksa, memutuskan perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Sebebas apakah cara hakim mengadili yang tak ayal juga dapat membatasi kebebasan orang lain? Jujur sendiri dia dan Tuhan yang tahu.

        Tidak pernah terdengar manusia yang mengharapkan vonis yang salah. Tapi ‘katanya’ putusan hakim tidak berpihak. Maka akan nampak guratan luka di wajah-wajah yang merasa tidak mendapat keadilan selepas pengadilan. Justice yang diharapkan melayang hilang.

        Jika melirik 3 (tiga) asas peradilan negara, yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, dari sana tercuat pertanyaan, sesederhana apa proses hukum di negri ini, dan telah diusahakan seberapa cepatnya? Sementara soal biaya ringan itu relatif.

        Sedangkan 5 (lima) sifat wajib bagi hakim, yaitu takwa, adil, berwibawa, berperilaku tanpa cela, dan jujur seolah menggambarkan sifat manusia ‘langka’. Sifat yang dituntut untuk selalu ada dan melekat dalam diri hakim. Memang berat tanggungan sosok hakim, tapi ia sudah diidealkan dengan gambaran yang tentunya telah disanggupinya. Tak ubahnya seperti rumah singgah, beragam. Tentang yang agung, bersih, kotor, elegan ataupun tipuan pandang.

        Ketika terjadi kekeliruan putusan, segalanya menjadi tidak sesuai. Penerima dampaknya adalah pihak-pihak yang bukan semestinya. Mereka menjadi merana, terluka oleh perginya keadilan yang menjadi idaman. Keadilan yang baik sengaja maupun  tidak, telah dipalingkan dari pandangan hakim. Penanggung utama adalah si pengambil putusan itu sendiri. Karena banyak hakim-hakim yang akan mengadilinya di dunia, bahkan di akhirat oleh Tuhan.

        Ini bukan soal siapa yang patut dipersalahkan, karena hakim-hakim ‘liar’ tak berdasar sangat melimpah. Mereka ada di mana-mana, tidak terlacak dan luput dari pengawasan kecuali dari dirinya sendiri. Dia sering menyusup dalam manusia saat bermanusia. Sifat menghakimi jauh lebih berbahaya, membebaskan manusia dalam opini tanpa cerminan, mengadili bahkan menghujat. Parahnya banyak diantaranya tak berargumen sehat.

        Hakim ‘liar’ penuding yang tanpa tahu sepenuhnya. Apa yang menyimpang dari alur pikirnya adalah suatu kesalahan. Seperti meng-agungkan perannya. Padahal, bukankah tidak ada manusia yang benar atau salah dari penilaian manusia lain? Yang ada hanyalah ada tidaknya suatu yang berseberangan dengan prinsip hidup dan moral. Tuhanlah penilai sejati.

        Hakim ‘liar’ selalu ingin menjadi pemenang, dengan final goal yang tidak jelas. Mungkin dia terjebak dalam prasangka sehingga menjadi antagonis dalam skenarionya sendiri. Atau mungkin juga dia lupa bahwa setiap rupa punya sifat, setiap pribadi punya cara, setiap langkah beralasan, dan setiap jiwa punya rasa. Mungkin, karena janganlah kita menghakimi hakim ‘liar’ itu sendiri. Dia adalah virus, yang bisa menjangkiti siapapun, tak terkecuali kita. Semoga tidak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menurutmu?