Kamis, 31 Mei 2012

Kode Etik Jurnalistik


Jurnalis, mungkin bukan terbatas pada mencari tahu dan memberi tahu. Agar Profesional, semua itu ada koridornya. Untuk yang hobi dengan dunia pers, berikut ini kode etik seorang jurnalis ^_^

KODE ETIK JURNALISTIK

1.   Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3.  Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4.   Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5.   Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.   Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8.  Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan perilaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11.  Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan. [Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang,barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik].
15.  Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16.  Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18.  Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Kata-kata asing:
 off the record : Permintaan dari narasumber untuk tidak menyiarkan keterangan yang diberikan.
Embargo : Penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber. Biasanya disampaikan secara tertulis pada materi bahan informasi atau berita yang diberikan oleh narasumber kepada wartawan.
Konfidensial : Bersifat Rahasia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menurutmu?