KODE ETIK JURNALISTIK
1. Jurnalis
menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis
senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam
peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis
memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis
hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis
tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis
menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis
menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the
record, dan embargo.
8. Jurnalis
segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis
menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan
seksual, dan perilaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit
jasmani, cacat/sakit
mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis
menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis
tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik
dan seksual.
13. Jurnalis
tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari
keuntungan pribadi.
14. Jurnalis
tidak dibenarkan menerima sogokan. [Catatan: yang dimaksud dengan sogokan
adalah semua bentuk pemberian berupa uang,barang dan atau fasilitas lain, yang
secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat
kerja jurnalistik].
15. Jurnalis
tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis
menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis
menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan
prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Kata-kata asing:
off the
record : Permintaan dari narasumber untuk tidak menyiarkan keterangan yang diberikan.
Embargo : Penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan
narasumber. Biasanya disampaikan secara tertulis
pada materi bahan informasi atau berita yang diberikan oleh narasumber
kepada wartawan.
Konfidensial : Bersifat Rahasia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Menurutmu?